BATURAJA- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Seorang pria berinisial MSP (27) yang diduga merupakan bandar sabu berhasil dibekuk dalam sebuah penggerebekan di kawasan Jl. A. Yani KM 16, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, pada Minggu, 11 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB.
Tersangka diketahui bernama lengkap Muklis Suhada Pramana seorang buruh harian lepas yang berdomisili di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.
BACA JUGA:Ampas Teh
BACA JUGA:Liverpool Incar Rodrygo untuk Perkuat Skuad Juara Liga Premier
Barang bukti yang ditemukan antara lain 5 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 4,51 gram.
Kemudian 3 ball plastik klip kosong, 3 bungkus plastik klip bening besar kosong, 1 timbangan digital warna hitam.
Lalu, 1 tas warna biru bertuliskan Another Day of Sunshine, 1 wadah dibalut lakban hitam, 2 pipet runcing (sekop),dan 1 lembar tisu hijau.
Menurut informasi dari kepolisian, sabu tersebut disembunyikan di dalam wadah berlakban yang dibalut dengan tisu hijau dan dimasukkan ke dalam tas biru milik tersangka.
BACA JUGA:Xabi Alonso akan Menjadi Pelatih Baru Real Madrid Gantikan Ancelotti
BACA JUGA:Ivan Gunawan Bakal Bagikan Baju Haji untuk Sesama di Tanah Suci
Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama tersangka ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka diduga kuat sebagai pengedar. Penangkapan ini berkat informasi masyarakat dan penyelidikan intensif anggota di lapangan,” ujar Holdon.