BATURAJA - Jajaran Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria bernama Ahmad Dumyati alias Dum (44).
Warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU tersebut diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 16.53 WIB, saat tersangka mendatangi rumah korban Wayan Ade Saputra (35), yang beralamat di Jl. Prof. Ir. Sutami No. 698, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.
Kepada korban, tersangka meminjam satu unit sepeda motor Suzuki Thunder tahun 2008 dengan alasan akan mengantar istrinya berobat.
BACA JUGA:Enos Ajak Jajaran Dukung Program Nasional
BACA JUGA:Bupati OKU Timur Tanggapi Insiden Jenazah Diangkut dengan Pick Up
Namun, hingga keesokan harinya, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban yang merasa curiga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Baturaja Timur.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motor dinas Pemkab OKU yang digunakan korban ternyata telah digadaikan oleh tersangka kepada seseorang bernama NP di Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Timur, sebesar Rp1.000.000.
"Saat diamankan, tersangka hanya menyisakan uang Rp750.000 dari hasil gadai tersebut," terang Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo, melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon.
Tersangka akhirnya diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur oleh seorang saksi bernama Edi Taslim pada Sabtu, 5 April 2025, pukul 16.00 WIB di Polsek Lengkiti.
BACA JUGA:Korban Hanyut di Sungai Wall Ditemukan Meninggal Dunia
BACA JUGA:PLN Baturaja Berjibaku Atasi Jaringan Listrik Saat Cuaca Ekstrem
Kini tersangka tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp750.000 sebagai barang bukti. (*)