“Upaya persuasif dilakukan dengan pihak keluarga, hingga akhirnya pada pukul 23.00 WIB, tim melaporkan bahwa JB telah kembali ke rumahnya. Tim Resmob segera bergerak ke lokasi, menjemput tersangka, dan membawanya ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas.
BACA JUGA:Kalahkan Korsel, Indonesia Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
BACA JUGA:Carlo Ancelotti Diduga Terlibat Kasus Penipuan Pajak
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya; sebilah sarung pisau berwarna cokelat dari kayu sepanjang 25 cm dengan bercak darah, kemudian celana jeans warna biru yang terdapat bekas bercak darah.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” tutup AKP Holdon. (*)