JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI), Mayor Jenderal TNI Hariyanto, menanggapi polemik yang berkembang terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor TNI.
Ia menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit.
(RUU TNI adalah) langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ujar Hariyanto dalam keterangannya, Minggu, 16 Maret 2025.
Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian Jadi Sorotan.
BACA JUGA:Harga Cabai Melonjak
BACA JUGA:Lebaran Tol Palembang-Betung Mulai Difungsikan
Salah satu poin krusial dalam revisi UU TNI adalah aturan mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.
Menanggapi hal ini, Hariyanto menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan harus diatur secara ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Penempatan prajurit aktif harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tetap menjaga prinsip netralitas TNI, jelasnya.
Penyesuaian Batas Usia Pensiun Prajurit
Selain itu, revisi ini juga mencakup perubahan batas usia pensiun prajurit.
BACA JUGA:Inspirasi Padu Padan Warna Burgundy untuk Lebaran 2025
BACA JUGA:Ukir Sejarah, Kylian Mbappe Lampaui Rekor Ronaldo Nazario
Usia pensiun bintara dan tamtama akan diperpanjang hingga 58 tahun, sementara perwira dapat bertugas hingga usia 60 tahun.
Bahkan, bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, masa kedinasan dapat diperpanjang hingga 65 tahun, sedangkan perwira tinggi bintang 4 akan mengikuti diskresi presiden.