OKI- Tak hanya menahan tersangka Imam Tohari dalam kasus dugaan korupsi belanja langsung dan tidak langsung Dispora OKI 2022 lebih kurang Rp1,1 miliar, tapi Kejaksaan Negeri OKI juga menahan dua tersangka mantan anggota Panwaslu OKI dugaan kasus dana hibah 2017-20218 , yakni Ikhsan Hamidi dan Hadi Irawan.
Ketiganya sudah mengenakan rompi merah sambil tertunduk lesu masuk dalam mobil tahanan untuk dibawa menuju ke Lapas Kelas IIB Kayuagung.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi mengungkapkan, Imam Tohari datang setelah dilayangkan surat pemanggilan kedua menyusul tiga tersangka lainnya yang lebih dulu dititipkan di Lapas Kelas IIB Kayuagung.
"Tersangka ini merupakan Kabid Olahraga dan PPTK di Dispora OKI pada 2022 lalu,"terangnya, kemarin (6/3).
BACA JUGA:Harga Sembako Meroket
BACA JUGA:Longsor Nyaris Putus Jalan
Kemudian pihaknya juga menahan dua tersangka Ikhsan Hamidi dan Hadi Irawan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI 2017-2018 dimana hasil perhitungan kerugian negara dari total Rp12 miliar yang diterima Panwaslu OKI kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar.
Ikhsan Hamidi adalah anggota Panwaslu OKI 2017-2018, sementara Hadi Irawan merupakan anggota Panwaslu OKI 2017-2018 yang juga anggota KPU OKI saat ini.
Faktanya ditemukan terkait pengelola anggaran yang selain merugikan keuangan negara tapi juga memperkaya diri sendiri.
Oleh karenanya pihaknya menetapkan kedua tersangka dengan Pasal primer ke 1 primer pasal 2 ayat 1 dan UU 31 subsider pasal 3 UU 31 Tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2021 Pasal 12 huruf B, UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU 31 Tahun 1999." Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,"imbuhnya.
BACA JUGA:CJH OKU Selatan Mulai Lakukan Pelunasan
BACA JUGA:Curah Hujan Meningkat, Abusama Ingatkan Warga Waspada Bencana
Peran keduanya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI Panwaslu bersifat kolektif kolegial dan pada saat pencairan menyepakati untuk tidak digunakan sebagai mestinya tetapi telah terjadi kesepakatan untuk membagi lebih awal uang yang cair dengan alasan untuk operasional sebelum RAB disetujui.