Diduga Sembunyikan Ganja dalam Bungkus Rokok, Caca Andika Ditangkap

Selasa 25 Feb 2025 - 21:30 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dengan menangkap seorang bernama Caca Andika (30) di Jl. Ir. Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, pada Selasa, 25 Februari 2025 pukul 14.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok Djarum yang di dalamnya terdapat bungkusan kertas berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat 5,92 gram. 

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Realme warna biru dan celana jeans merk Bombboogie yang dikenakan tersangka.

BACA JUGA:Tebar Ribuan Bibit Ikan dan Tanam Cabai hingga Tomat

BACA JUGA:Miskin Bermartabat

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui kasi humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon membeberkan tersangka Caca Andika diduga sebagai pengedar narkotika. 

Ia ditangkap saat berada di lokasi kejadian setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

"Anggota Sat Narkoba Polres OKU langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat digeledah, ditemukan bungkusan berisi ganja yang disembunyikan di dalam bungkus rokok," ujar salah satu petugas yang menangani kasus ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.

BACA JUGA:Ratusan Anak Ikuti Lomba Mewarnai Hut ke-14 HOS

BACA JUGA:Sita Enam Dus Miras Berbagai Merk

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. 

Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat. (*)

Kategori :