JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan restrukturisasi anggaran pada tahun 2025, yang menghasilkan pemangkasan sebesar Rp5,43 triliun.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.
Anggaran yang dipangkas terdiri dari belanja barang senilai Rp1,99 triliun dan belanja modal sebesar Rp3,44 triliun.
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, menyampaikan bahwa anggaran Kejagung tahun 2025 yang semula berjumlah Rp24,27 triliun akan mengalami pemotongan.
BACA JUGA:Segera Tetapkan Tersangka
BACA JUGA:Bukan Sekedar Lomba
"Kejagung akan melakukan restrukturisasi atau efisiensi anggaran tahun anggaran 2025 sebesar Rp5.431.300.000.000," katanya saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 12 Febuari 2025.
Anggaran awal tersebut mencakup belanja pegawai sebesar Rp5,63 triliun, belanja barang Rp4,04 triliun, dan belanja modal Rp14,59 triliun.
Setelah dilakukan efisiensi, pagu anggaran Kejagung tahun 2025 menjadi Rp18,84 triliun.
Belanja pegawai tetap sebesar Rp5,63 triliun, sementara belanja barang dan belanja modal mengalami penyesuaian masing-masing menjadi Rp2,05 triliun dan Rp11,16 triliun.
BACA JUGA:Dewan Soroti Polindes- Sekolah
BACA JUGA:6 Model Hijab yang Diprediksi Bakal Hits Tahun 2025
Bambang juga menjelaskan bahwa dalam upaya efisiensi ini, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan sejumlah surat edaran yang menekankan penghematan di berbagai sektor.
Beberapa langkah yang diambil antara lain penghematan anggaran operasional perkantoran, seperti memanfaatkan listrik dan air secara efisien serta mematikan peralatan elektronik di luar jam kerja.