Ia dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
BACA JUGA:Tambah Pasokan Gas Domestik
BACA JUGA:Kejati Sumsel Bikin Heboh, Geledah PUPR dan ULP di Banyuasin
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Hotman terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan Razman, atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah didaftarkan dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.
Perseteruan ini berawal dari tuduhan bahwa Hotman telah melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima. (*)
Kategori :