Tunggu Petunjuk Resmi Menteri Keuangan Soal Kenaikan Gaji ASN

Selasa 16 Jan 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Claudeo
Editor : Gus munir

MARTAPURA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan bahwa Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, akan mengalami kenaikan mulai Januari 2023. 

Meskipun aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) belum sepenuhnya selesai, kenaikan ini direncanakan sebesar 8 persen, sedangkan untuk pensiunan akan naik 12 persen.

Sekretaris Daerah OKU Timur, Jumadi SSos menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui tentang kenaikan gaji ASN, tetapi penerapannya masih menunggu petunjuk resmi dari Menteri Keuangan. 

"Penerapannya akan mengikuti regulasi pusat, dan setiap golongan ASN di Kabupaten OKU Timur akan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," katanya.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana KUR, Kejari OKU Selatan Tahan Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BNI Muaradua

BACA JUGA:Cara Buat Anak Suka Makan Sayur

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur, Agustian Pahrimale SH MH, menjelaskan bahwa meskipun alokasi anggaran sudah disiapkan dalam APBN, regulasi lanjutannya masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP). 

Sesuai arahan Menteri Keuangan, kenaikan gaji ASN ini seharusnya berlaku sejak bulan Januari. "Jika PP sudah terbit, kenaikan gaji ASN akan dibayarkan dan akan dirapel mulai bulan Januari," tambahnya.

Kenaikan gaji ASN ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), yang telah mencakup kenaikan gaji sebesar delapan persen. 

"Jumlah DAU dari pusat otomatis bertambah, tetapi kami masih menanti terbitnya regulasi PP," ungkap Agustian Pahrimale SH MH. (*)

BACA JUGA:Tips Cegah Tumbuh Uban di Usia Muda

BACA JUGA:Messi Raih Gelar Pemain Pria Terbaik 2023 Tuai Kontroversi

Kategori :