Bupati Terpilih Muara Enim Jadi Saksi Kasus Korupsi PTSL

Kamis 06 Feb 2025 - 20:17 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

MUARA ENIM -Edison, Bupati terpilih Muara Enim 2025, muncul sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Sidang yang melibatkan terdakwa Rehan dan kawan-kawan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Kamis, 6 Februari 2025.

Dalam persidangan tersebut, Edison mengakui bahwa dirinya menandatangani Surat Keputusan (SK) penerbitan sertifikat PTSL untuk tahun 2019. 

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya saat menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Raih Predikat Terbaik di SLE

BACA JUGA:Garap Dua Lokasi Wisata Alam

Edison, yang memberikan kesaksian di hadapan Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH, menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam proses penerbitan sertifikat PTSL.

Ia menegaskan bahwa tugasnya hanyalah menandatangani SK yang sudah diproses sebelumnya oleh panitia adjudikasi PTSL. "Saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi. 

Semua dikerjakan oleh staf panitia adjudikasi, saya hanya menandatangani SK yang telah diproses sebelumnya," ungkap Edison.

Ketika dimintai keterangan mengenai dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut, Edison menyarankan agar hal itu ditanyakan kepada pihak notaris yang terlibat. 

BACA JUGA:Cara Efektif Meningkatkan Kebugaran Jasmani untuk Aktivitas Sehari-hari

BACA JUGA:Cara Efektif Menjaga Kesehatan Paru-Paru Agar Tetap Optimal

Menurutnya, panitia adjudikasi memiliki kewenangan penuh dalam penerbitan sertifikat PTSL, mengurus kelengkapan administrasi, serta proses teknis lainnya.

Edison juga mengungkapkan bahwa ajudannya pernah menawarkan sebidang tanah yang termasuk dalam sertifikat PTSL yang bermasalah.

Namun, ia menyatakan tidak tertarik untuk membeli tanah tersebut karena lokasinya berada di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berawa.

Kategori :