Bupati Terpilih Muara Enim Jadi Saksi Kasus Korupsi PTSL

Kamis 06 Feb 2025 - 20:17 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

"Saya tidak berminat karena tahu lokasinya di TPA, kondisinya rawa," jelas Edison.

BACA JUGA:Olahraga Aman untuk Ibu Hamil

BACA JUGA:Brownies Lumer Cup: Camilan Lezat yang Mudah dan Cepat Dibuat

Ia pun membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa ia pernah menawarkan tanah tersebut kepada keluarga atau kerabat untuk dibeli, sebagaimana yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara.

Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yaitu Rehan dan dua terdakwa lainnya, yang didakwa atas peran mereka dalam memberikan gratifikasi.

Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jika terbukti bersalah, para terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Resep Bolu Tape Keju yang Lezat dan Mudah Dibuat

BACA JUGA:Cheese Potato Bread Korea: Camilan Gurih dengan Keju Lumer

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Kategori :