PALEMBANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Kasus ini melibatkan sebuah bidang tanah seluas 3.646 meter persegi yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengungkapkan bahwa sebanyak enam orang saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Saksi-saksi tersebut akan memberikan penjelasan untuk melengkapi berkas perkara terhadap tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
BACA JUGA:Kelangkaan Gas LPG Subsidi di Pasaran
BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar Serentak 20 Februari 2025
Ada enam saksi yang kami panggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini, ujar Vanny pada Senin (3/2/2025).
Adapun enam saksi yang dipanggil penyidik yaitu B, Pembina Yayasan Batanghari Sembilan, DS, Pengurus Yayasan Batanghari Sembilan tahun 2016, serta AS, anak dari tersangka Usman Goni (USG).
Selain itu, terdapat juga saksi dari Dinas PUPR Kota Palembang, yakni AL, Kabid Tata Bangunan tahun 2023, T, Kabid Tata Bangunan tahun 2016, dan AK, Kasi PBB Dispenda tahun 2017.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, dengan total sekitar 20 pertanyaan yang diajukan kepada setiap saksi.
BACA JUGA:Bahaya Mengonsumsi Ikan Mentah Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Manfaat Kesehatan Daun Randu (Ceiba Pentandra) yang Patut Diketahui
Semua saksi hadir dan memberikan keterangannya dengan lancar, tambah Vanny.
Sebagai informasi, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah yayasan ini pada Rabu (22/1/2025).