PRABUMULIH - Sebuah video yang menunjukkan perselisihan antara sopir truk dan sejumlah oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, tampak petugas Dishub menghentikan truk yang sedang dalam perjalanan untuk bongkar muatan di Pasar Kota Prabumulih, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Air Mancur, pada Jumat (31/1/2025).
Video tersebut menunjukkan ketegangan antara sopir dan petugas Dishub.
Para petugas dilaporkan meminta surat DO (Delivery Order) bongkar muat barang, namun setelah diberikan, mereka malah meminta dokumen tambahan yang tidak sesuai prosedur.
BACA JUGA:Manfaat Tersembunyi dari Biji Alpukat yang Wajib Kamu Ketahui
BACA JUGA:Manfaat Kesehatan Air Rebusan Kulit Manggis
Sopir yang terlibat dalam insiden itu menolak memberikan dokumen tambahan tersebut karena menganggap tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan razia yang seharusnya melibatkan pejabat ASN, plang, serta perlengkapan lainnya.
Kalau razia, harus ada plang dan pejabat ASN, itu sesuai undang-undang. Kenapa malah menantang untuk memecahkan kaca dan berkelahi? ujar salah satu sopir yang juga merekam kejadian tersebut.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih, Syamsul Feri, membantah tuduhan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugasnya.
Ia menegaskan bahwa petugas telah bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:Beragam Manfaat Kakao untuk Kesehatan
BACA JUGA:Resep Es Kulkul Pisang Cokelat yang Segar dan Mudah Dibuat di Rumah
Apa yang dilakukan petugas kami sudah sesuai aturan. Kami tidak melakukan pungli. Kendaraan yang dihentikan memang melanggar aturan karena dilarang melintas di dalam kota pada siang hari, ujar Syamsul Feri saat dikonfirmasi.
Feri menambahkan bahwa petugas Dishub bekerja berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor 800/03-Dishub/IV/2025 serta merujuk pada Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan di Kota Prabumulih.
Menurutnya, Pasal 64 Perda Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa angkutan barang dilarang melintas di Jalan Jenderal Sudirman pada siang hari dan hanya diperbolehkan untuk bongkar muat mulai pukul 21.00 hingga 04.00 setelah mendapatkan surat dispensasi.