Sita Uang Senilai Rp 31,4 miliar

Kamis 16 Nov 2023 - 21:37 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang senilai USD 2.021.000 dari Sadikin Rusli dan Achsanul Qosasi, tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Uang pecahan USD 100 itu ditumpuk dalam sebuah koper berwarna gelap. Jika dikonversi ke rupiah, uang itu senilai Rp 31,4 miliar.

"Pada hari ini kami akan menyampaikan perkembangan perkara khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah uang oleh pas untuk BTS pas untuk BTS 4G pada hari ini november november 2023 kejaksaan agung mengupayakan yaitu tepatnya 2.021.000 US Dollar dari saudara AQ dan SR," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kunta di dikantornya, Kamis, 16 November 2023.

Kuntadi menjelaskan uang tersebut merupakan bagian uang yang telah mereka terima melalui saudara AQ. 

BACA JUGA:Tiga Orang Diperiksa Bareng Ketua KPK

Kuntadi mengatakan bahwa uang itu diduga diterima dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama (WP). 

Kuntadi menduga, Achsanul melakukan upaya intervensi terhadap hasil audit BPK terkait perkara korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo.

"Bahwa berdasarkan hasil dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur," ungkapnya.(DNN)

BACA JUGA:Pesawat Tempur TNI AU Kecelakaan

Kategori :

Terpopuler

Sabtu 05 Oct 2024 - 22:20 WIB

Kembangkan Ekonomi Masyarakat Pedesaan

Sabtu 05 Oct 2024 - 20:20 WIB

Hari Gosip