Kejari OKU Selesaikan Kasus Lakalantas Lewat Restorative Justice

Rabu 22 Jan 2025 - 21:23 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Dedi Okes

"Pendekatan RJ dilakukan dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat, sesuai dengan asas kekeluargaan. Perkara ini disetujui untuk dihentikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI," ujar Choirun Parapat.

BACA JUGA:Budidaya Ikan dengan Keramba Apung, Hasilkan Rp10 Juta Perbulan

BACA JUGA:Dorong Pengrajin Lokal Ciptakan Produk Unggulan

Kajari menambahkan bahwa penghentian kasus ini sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. 

Choirun Parapat berharap dengan tercapainya kesepakatan ini, langkah-langkah ke depan dapat berjalan lancar, termasuk disetujui oleh Kejati maupun Kejagung. 

“Program RJ ini juga sejalan dengan kebijakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang mengedepankan pemulihan bagi korban dan pelaku,” imbuh Choirun Parapat.

Kajari menekankan bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberi ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya, melainkan bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan rehabilitatif. (*)

Kategori :