Diduga Curi Getah Karet, Terancam 7 Tahun Penjara

Jumat 12 Jan 2024 - 22:23 WIB
Reporter : Eris
Editor : Gus munir

PENINJAUAN - Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus pencurian getah karet beku. 

Tersangka pencurian getah karet beku berinisial Y, warga Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, Iptu Holdon, mengatakan bahwa kasus ini bermula saat korban, Purwanto, warga Desa Bunglai, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, mendapati getah karet miliknya yang diletakan di kebun hilang pada Kamis, 11 Januari 2024 pagi.

"Korban kemudian melapor ke Polsek Peninjauan. Personel Polsek Peninjauan yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Desa Mitra Kencana, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU,” ungkap Holdon Jumat, 12 Januari 2024.

BACA JUGA:Diduga Jadi Bandar Narkoba, Honorer Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Capaian Penerimaan Pajak Kendaraan Over Target

Dari tangan tersangka, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak karet warna kuning berisi beku getah karet, 1 buah kotak karet warna merah berisi getah karet beku.

Kemudian, 1 buah karung warna putih berisi getah karet beku, 1 buah sendal jepit warna putih merk Swallow, 1 buah topi warna cokelat merk Nike, dan 2 buah karung warna putih.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.(r15)

BACA JUGA:Bangkit, Sriwijaya FC Langsung Menang Telak Lawan Perserang

BACA JUGA:Kecil Besar

Kategori :