BATURAJA – Sebanyak 172 personel Polres OKU dan Polsek jajaran menjalani pemeriksaan psikologi dalam rangka pinjam pakai senjata api dinas Polri.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Wira Satya, Ruang Multimedia Wicaksana Laghawa Polres OKU, Kamis, 16 Januari 2025, dimulai pukul 08.00 WIB.
Pemeriksaan ini dihadiri langsung oleh Kabag Psi Ro SDM Polda Sumsel, AKBP Suparyono, M.PSi., Psikolog., didampingi Waka Polres OKU Kompol Yulfikri, S.H., yang mewakili Kapolres Oku, AKBP Imam Zamrni, S.I.K., M.H., serta Kabag SDM Polres OKU, Kompol Alpian, S.E., M.M.
Menurut Kompol Yulfikri, kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Sumsel yang menginstruksikan pemeriksaan psikologi berkala bagi personel Polri.
BACA JUGA:Uang Mati
BACA JUGA:Lakukan Monev, Pastikan Pembangunan Fisik Sesuai Perencanaan
Tujuannya adalah memastikan kelayakan psikologis personel dalam penggunaan senjata api dinas, sekaligus mengevaluasi kondisi mental dan emosional secara komprehensif.
“Tes ini penting untuk memastikan personel dapat bertindak profesional dan aman dalam menggunakan senjata api dinas. Selain itu, kegiatan ini juga mencakup monitoring aplikasi E-mental dan konseling berkala untuk menjaga keseimbangan emosional personel,” jelas Kompol Yulfikri.
Tes ini diwajibkan bagi pejabat utama Polres OKU, Kapolsek jajaran, serta personel dengan pangkat minimal Brigadir Satu (Briptu) yang sedang atau akan mengajukan pinjam pakai senpi dinas.
Personel yang sedang bermasalah atau menjalani hukuman juga diharuskan mengikuti pemeriksaan.
BACA JUGA:Pakaian Khas Kabupaten OKU Selatan, Kain Kawai Kanduk Resmi Dipatenkan
BACA JUGA:HUT OKU Selatan ke-21, Momentum Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Sebelum tes, para personel diminta membawa dokumen seperti LMPA, rekomendasi dari atasan langsung, hasil pengisian E-mental semester 2 tahun 2024.
Kemudian alat tulis, serta perangkat dengan akses internet. Pendaftaran dilakukan melalui situs Psikologi Polda Sumsel.
Kabag Psi Ro SDM Polda Sumsel, AKBP Suparyono, menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan senjata api yang berpotensi merugikan institusi Polri dan masyarakat.