MUARAENIM - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam Pilkada Serentak 2024.
Salah satu yang disidangkan adalah sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Kamis, 9 Januari 2024 pukul 19.00 WIB.
Dalam kasus ini, KPU Kabupaten Muara Enim menghadapi gugatan dari pasangan calon nomor urut 3, H Nasrun Umar - Lia Anggraini, yang diwakili kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis.
Gugatan tersebut meliputi dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu dan adanya pemilih ganda.
BACA JUGA:Keponakan Yusril, Gugum Ridho Deklarasikan Diri Maju Calon Ketum Partai Bulan Bintang
BACA JUGA:Serap Aspirasi Warga, Leriva Kunjungi Desa Pulau Gemantung Ulu
Sidang perkara dengan nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Ketua Panel Hakim Dr Suhartoyo SH MH, dengan anggota Dr Daniel Yusmic Pancastaki Foekh SH MH dan Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH.
Kuasa hukum KPU Muara Enim, Khoirozi SH MH, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menghadapi gugatan tersebut.
Menurutnya, fokus Mahkamah Konstitusi adalah perselisihan hasil penghitungan suara. Dengan keyakinan kuat, Khoirozi optimis bahwa KPU Muara Enim dapat memenangkan perkara ini. (*)