MARTAPURA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah berhasil melewati seleksi kompetensi di Kabupaten OKU Timur diminta untuk segera melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu tahap yang harus dilakukan adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen kelengkapan secara elektronik.
Semua berkas harus diunggah melalui akun pribadi peserta di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Timur, H Sutikman SPd MM, menegaskan bahwa peserta yang tidak melengkapi berkas hingga batas waktu 14 Januari 2024 akan dianggap gugur.
Sutikman menjelaskan bahwa setelah pengumuman kelulusan PPPK pada Desember 2023, peserta wajib melengkapi beberapa berkas lain sesuai dengan surat resmi nomor 09/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2023 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Tipu Dosen Saat di Dalam Lapas, Modus Mengaku Anggota Polisi
BACA JUGA:KPU OKU Selatan Terima Surat Suara Tambahan
“Peserta yang masih ragu dapat berkonsultasi dengan BKPSDM OKU Timur sebelum mengunggah berkas,” ungkap Sutikman.
Selain mengisi DRH, peserta juga harus melampirkan keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, serta surat keterangan bebas narkotika dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) atau rumah sakit.
Sutikman menekankan bahwa peserta yang telah lulus seleksi namun memilih untuk mengundurkan diri harus membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani dan materai 10.000.
Jika peserta yang telah lulus tiba-tiba mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk PPPK, akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.
BACA JUGA:Pemkab OKU Alokasikan Rp75 Miliar untuk Tukin ASN
BACA JUGA:RSUD Ibnu Sutowo Raih Penghargaan dari Penyelenggara Layanan Publik Terbaik
Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi pemberkasan dapat diusulkan untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menerima Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sutikman menekankan bahwa peserta yang lulus seleksi PPPK harus bersedia menerima konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika ada peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu, serta melanggar ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status sebagai PPPK. (*)