Tipu Dosen Saat di Dalam Lapas, Modus Mengaku Anggota Polisi

Tersangka Densi Indra -Foto: Kholid/Sumeks-Kholid

MARTAPURA - Sungguh nekad apa yang dilakukan Densi Indra (29). Seorang petani dari Desa Beringin Jaya, Kecatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Lampung itu berhasil menipu seorang dosen di OKU Timur, dari balik jeruji besi. 

Tersangka melancarkan aksi peninpuannya saat di dalam penjara di salah satu lapas di Provinsi Lampung. 

Sehingga korban yakni CA (25), warga Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur itu rugi hingga Rp 50 juta.

Hal tersebut diungkap Kapolres OKU Timur, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, Senin 8 Januari 2024. 

BACA JUGA:KPU OKU Selatan Terima Surat Suara Tambahan

BACA JUGA:Pemkab OKU Alokasikan Rp75 Miliar untuk Tukin ASN

"Tersangka ini melakukan aksi penipuan saat berada di dalam Lapas di Provinsi Lampung," katanya.

Tersangka ditahan di salah satu Lapas di Provinsi Lampung kata Kasat, lantaran terlibat dalam kejahatan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara.

"Disitu tersangka leluasa melakukan aksi penipuannya salah satunya korban CA. . Saat melakukan aksinya tersangka mengaku sebagai anggota Polri," jelasnya.

Saat menjalin asmara, tersangka dan korban ini kerap melakukan video call. Disitu tersangka melakukan aksinya dengan menyamar sebagai anggota Polri dengan nama Wahyu Sandi Prasetyo yang sedang bertugas seolah menjaga tahanan.

BACA JUGA:RSUD Ibnu Sutowo Raih Penghargaan dari Penyelenggara Layanan Publik Terbaik

BACA JUGA:Pengedar Narkoba asal Ogan Ilir Diringkus di OKU

Setelah tipu daya diluncurkan, tersangka menggasak uang senilai Rp50 juta milik korban dengan mentransfer sejumlah uang sebanyak 18 kali. 

Mirisnya tersangka melakukan aksinya ketika masih berada di dalam lapas Provinsi Lampung sejak September 2022.

Tag
Share