OKU TIMUR - Polisi dari Satreskrim Polres OKU Timur menggerebek sebuah pos yang diduga menjadi lokasi pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk.
Penggerebekan berlangsung di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, pada Senin, 23 Desember 2024.
Dalam razia tersebut, delapan orang diamankan ke Polres OKU Timur. Mereka adalah AM (50), warga Kelurahan Trukis Rahayu.
Kemudian AS (38), warga Terukis Rahayu; RD (58), warga Dusun Tebing Gajah Mati, Desa Tanjung Kemala; DD (34), warga Desa Tanjung Kemala.
BACA JUGA:Lakukan Patroli Pastikan Perayaan Natal Aman
BACA JUGA:Dua Wakil Ketua DPRD OKU Resmi Dilantik
Selanjutnya SB (53), warga Dusun Sungai Binjai, Desa Sungai Tuha; DD (23), warga Desa Tanjung Kemala; NH (42), ibu rumah tangga asal Desa Tanjung Kemala; serta RS (45), warga Dusun Karang Angar, Desa Kota Baru.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis, mewakili Kapolres AKBP Kevin Leleury SIK MSi, membenarkan penggerebekan tersebut.
"Kami melakukan razia di lokasi yang diduga digunakan untuk memeras sopir truk bermuatan batu bara. Saat ini, delapan orang telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya pada Rabu, 25 Desember 2024.
Selain mengamankan delapan orang, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah buku merek Paperline yang berisi data plat nomor kendaraan bermuatan batu bara.
BACA JUGA:Libur Natal, Penumpang Kereta Api Meningkat
BACA JUGA:Bendungan Hasto
Selain itu, ditemukan pula sebuah bingkai dengan tulisan “Posko Cek Poin Masyarakat Peduli Angkutan Batu Bara Desa Tanjung Kemala Martapura.”
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi, menegaskan bahwa penertiban dan tindakan terhadap pelaku pungli akan terus dilakukan sebagai langkah untuk menjaga ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat yang terlibat dalam pungli agar segera menghentikan aktivitas tersebut, mengingat dampaknya yang meresahkan warga,” pungkasnya. (*)