Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Hak Milik untuk Gereja Kristen Pasundan

Rabu 25 Dec 2024 - 20:45 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur, pada Selasa (24/12/2024).

Penyerahan ini dilakukan menjelang misa Natal dan menandai berakhirnya perjuangan panjang jemaat gereja untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan tempat mereka beribadah sejak 1968.

Sertipikat tersebut diberikan atas tanah seluas 430 meter persegi yang menjadi lokasi berdirinya gereja. Menteri Nusron menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak kepemilikan tanah lembaga keagamaan, sekaligus memastikan jemaat dapat beribadah dengan lebih nyaman dan aman.

Kementerian ATR/BPN sebagai representasi negara berkomitmen melayani seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. Selama pemohon adalah rakyat Indonesia yang memenuhi syarat, kami siap membantu, ujar Nusron. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga sertipikat tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan di masa mendatang.

BACA JUGA:Mudah Emosi, Timnas Indonesia Raja Kartu

BACA JUGA:Erling Haaland Dikabarkan Bakal Tinggalkan Manchester City

Dalam acara tersebut, Nusron meminta Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, untuk memeriksa gereja-gereja lain di bawah naungan GKP yang belum memiliki sertifikat tanah. Ia berjanji Kementerian ATR/BPN akan mempermudah proses sertipikasi untuk lembaga keagamaan guna mencegah konflik di masa depan.

"Masalah tumpang tindih surat dan pelepasan hak sering menjadi hambatan pembangunan rumah ibadah. Dengan sertipikasi ini, kita menciptakan rasa kepastian dan menghindari potensi konflik," jelas Nusron.

Ia juga menyebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan hal serupa untuk masjid, pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya di berbagai wilayah.

Nusron menegaskan pentingnya kerja sama dengan organisasi keagamaan seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah untuk memastikan keberlanjutan legalitas aset rumah ibadah.

BACA JUGA:Desak Perusahaan Tambang Segera Selesaikan Jalan Khusus

BACA JUGA:3 Nyawa Melayang, Sopir Pajero Hilang Kendali

Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN dan jajaran terkait atas dukungan selama proses pengurusan sertipikat. Proses ini menjadi contoh baik bagi gereja-gereja lain untuk segera mengurus sertipikat tanah mereka, katanya.

Kategori :