Anggaran gaji honorer tersebut bisa untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Alokasi anggaran untuk PPPK paruh waktu ini disediakan di luar belanja pegawai.
BACA JUGA:Perbedaan Antara Cincau Hijau dan Cincau Hitam, Apa yang Membedakan?
BACA JUGA:Manfaat Cincau Hijau untuk Kesehatan Tubuh dan Cara Mengolahnya dengan Mudah
"Besarannya disesuaikan dengan kemampuan pemda. Nantinya saat pemda punya kemampuan anggaran, PPPK paruh waktu ini diangkat otomatis ke penuh waktu," tutur dia.
Dengan begitu, MenPANRB menegaskan kalau tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap honorer. Karena, gaji honorer tetap dialokasikan di 2025.
“Honorer yang tidak mendapat formasi pada 2024 diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” tukasnya. (*)