Cerai Dari Tengku Dewi, Andrew Andika Wajib Beri Nafkah Anak Rp20 Juta Per Bulan

Jumat 20 Dec 2024 - 08:17 WIB
Reporter : Agrar
Editor : Dedi Okes

OKU EKSPRES - Andrew Andika diharuskan untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp20 juta per bulan setelah resmi bercerai dengan Tengku Dewi Putri. Keputusan cerai ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang, yang membacakan hasil putusan cerai dari Pengadilan Agama Cibinong.

Jumlah nafkah sebesar Rp20 juta tersebut mencakup biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya hingga anak-anak tersebut dewasa.

"Majelis Hakim memerintahkan tergugat untuk memberikan nafkah kepada dua anak, yang meliputi biaya pemeliharaan, pendidikan, dan kesehatan sampai anak-anak tersebut dewasa, dengan estimasi biaya bulanan untuk kedua anak sebesar Rp20 juta," ungkap Minola di kantornya, pada Kamis, 19 Desember 2024.

BACA JUGA:Sriwijaya FC Tahan Imbang Tuan Rumah Persikabo 1973 dengan Skor 0-0

BACA JUGA:Mitra 10 Gelaar Promo Late Nite Sale dengan Tambahan Diskon 10 Persen

Selain itu, sebagai bagian dari kesepakatan mediasi antara kedua belah pihak, Majelis Hakim juga menetapkan adanya kenaikan biaya pendidikan sebesar 15 persen setiap tahunnya.

"Sebagai tambahan, hasil mediasi menunjukkan bahwa kedua pihak sepakat untuk menaikkan biaya pendidikan setiap tahun sebesar 15 persen," jelas Minola.

Kenaikan tersebut akan diterapkan setiap tahun, mengikuti kebutuhan anak yang terus berkembang. "Jadi, meskipun nominalnya Rp20 juta, setiap tahunnya akan ada kenaikan sebesar 15 persen," pungkas Minola. (*)

Kategori :