PALEMBANG- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M telah disetujui oleh Pemerintah dan Komisi VIII, menetapkan rerata sebesar Rp93,4 juta.
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang diwajibkan bagi jemaah mencapai rata-rata sekitar Rp56,04 juta.
"Pelunasan Bipih atau biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji reguler akan dimulai pada tanggal 9 Januari 2024," ungkap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta.
Menag menjelaskan bahwa pelunasan biaya haji tahun ini dapat dilakukan secara dicicil untuk memudahkan jemaah haji.
Meskipun pelunasan belum dibuka, jemaah sudah dapat memulai cicilan dengan menabung di rekening masing-masing.
BACA JUGA:135 Hilang, 55 Surat Suara Rusak
BACA JUGA:Tampung Keluhan dan Masukan dari Tenaga Pendidik Lewat Program Jumat Curhat
"Saat pelunasan dibuka, biaya sudah terkumpul," kata Menag Yaqut, atau akrab disapa Gus Men.
Gus Men juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sedang memproses Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.
Dalam peraturan tersebut, Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah akan diatur berdasarkan embarkasi keberangkatan.
14 embarkasi, seperti Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
BACA JUGA:Rekatkan Pembauran Kebangsaan, FPK OKU Lakukan Sosialisasi ke Tingkat Kecamatan
BACA JUGA:Pastikan Sesuai Ketentuan, Lakukan pengawasan Ketat Proses Pelipatan Surat Suara
Menurut Gus Men, pelunasan Bipih untuk jemaah haji reguler akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, dibuka dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Sementara tahap kedua, dibuka dari 20 Februari hingga Maret 2024.
BACA JUGA:Tekan Kecelakaan Lalulintas, Larang Pelajar Kendarai Kendaraan Bermotor