Tekan Kecelakaan Lalulintas, Larang Pelajar Kendarai Kendaraan Bermotor
Kasat Lantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti mengimbau kepada para anak sekolah agar tidak mengendarai kendaraan bermotor. -Foto: istimewa-Eris
BATURAJA - Sat Lantas Polres OKU terus melaksanakan imbauan agar pelajar tidak mengendarai kendaraan bermotor .
Imbauan tersebut diberikan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas (laka lantas) yang melibatkan anak di bawah umur.
Imbauan tersebut dilakukan melalui spanduk dan media sosial.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Lantas AKP Dwi Karti Astuti mengatakan bahwa imbauan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran orang tua agar tidak membiarkan anaknya berkendara di bawah umur.
BACA JUGA:Pemkab OKU Dukung Pengoperasian Bandara Gatot Subroto Sebagai Bandara Komersil
BACA JUGA:Ikut Anastasia
"Imbauan ini juga diharapkan dapat menekan terjadinya laka lantas yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah hukum Polres OKU," kata Kasat Lantas.
Berdasarkan Pasal 281 Ayat 1 UU LLAJ, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 44 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,-.
Kemudian Pasal 8 Perpol No. 5 Tahun 2021 Tentang Penertiban dan Penandaan SIM Persyaratan usia untuk penertiban SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a. harus memenuhi ketentuan usai paling rendah yakni berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan DIM D1.
Kasat Lantas menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas pelajar bawah umur yang masih nekat membawa motor ke sekolah.
BACA JUGA:Mulai Lakukan Lipat dan Sortir Surat Suara Pemilu 2024
BACA JUGA:KPU OKU Selatan Gencar Input Administrasi KPPS Terpilih
"Jika masih kedapatan anak bawah umur mengendarai sendiri kendaraan di jalan, kami akan memberikan sanksi berupa teguran serta pemanggilan orang tua guna mengurus kendaraan saat diamankan petugas," tegasnya.
Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran orang tua dan anak-anak agar tidak berkendara di bawah umur.