PALEMBANG- Ratusan orang yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Sumsel. Kedatangan mereka meminta agar Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni tidak mengizinkan rencana rotasi jabatan yang dilakukan Bupati Kabupaten OKI, Djafar Shodiq.
Mengingat, masa jabatan Bupati OKI akan berakhir sebentar lagi, tepatnya 15 Januari mendatang. Massa pun membawa spanduk berbagai tulisan. "OKI yang selama ini kondusif jangan diganggu. Bupati OKI harus jaga kondusivitas, apalagi masa jabatannya tinggal 15 hari lagi," ungkap Koordinator Aksi Jakor Sumsel, Fadrianto, kemarin.
Menurut Fadrianto, jika rotasi tetap diberlakukan, maka terlihat jelas dugaan politisasi yang terjadi. Memangnya apa urgensinya melakukan rotasi," ucap dia. Untuk mewujudkan rotasi itu, harus seizin Gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Harusnya Bupati menjaga kondusivitas daerah terutama jelang pemilu ini," tambahnya. Untuk itu, Jakor Sumsel minta Pj Gubernur Sumsel tidak menyetujui rencana rotasi dan perombakan para pejabat di lingkungan OPD Kabupaten OKI tersebut.
BACA JUGA:SO Hadir di Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel, Malah Ditunda
BACA JUGA:Saipul Jamil Ditangkap Polisi
"Kita juga minta Pj Gubernur Sumsel menegaskan bahwa tidak ada dan tidak boleh melakukan rolling jabatan dan pergantian OPD jelang Pemilu 2024," jelasnya. Aspirasi Jakor Sumsel diterima Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Pemprov Sumsel, Kurniawan AP MSi.
Dia mengatakan Pemprov Sumsel sudah mendengar kabar rencana rotasi di Pemkab OKI. Namun saat ini memang belum terlaksana. Mudah-mudahan ini tidak terlaksana. Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab OKI terkait hal ini," bebernya.
Kurniawan menegaskan, akan menyampaikan aspirasi Jakor Sumsel kepada Pj Gubernur Sumsel. "Kita harus tetap jaga kondusivitas karena adanya pesta demokrasi tahun ini," tukas dia.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sumsel, Dr Drs Agus Fatoni Msi menegaskan, tidak ada sama sekali mutasi pejabat di lingkungan Pemkab OKI. "Tidak ada (mutasi) itu," tegasnya. Terkait masa berakhir jabatan bupati OKI, Fatoni mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), berakhirnya 15 Januari.
BACA JUGA:Perkara Korupsi Lahan Naik Penyidikan
BACA JUGA:Firli Bahuri Kembali Diperiksa, Belum DItahan
"Ya, sesuai putusan MK, Bupati OKI berakhir 15 Januari nanti," kata dia. Awalnya, Kemendagri telah keluarkan edaran kalau kepala dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2018 akan berakhir masa jabatannya 2023, termasuk yang pelantikannya di Januari 2019.
Tapi karena ada gugatan dan dikabulkan MK, maka berubah. Jadi berakhirnya sesuai dengan masa jabatan. Asalkan tidak kurang satu bulan dari masa pemungutan suara Pemilu 2024," beber Fatoni.(*0)
BACA JUGA:Chelsea Tak Mau Ulangi Kesalahan Lagi