SO Hadir di Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel, Malah Ditunda

Jumat 05 Jan 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Eris
Editor : Gus munir

Dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, SO diduga mengetahui adanya penyalahgunaan dana KONI Sumsel. Penyalahgunaan dana tersebut dilakukan oleh kedua terdakwa, Suparman Roman dan Ahmad Thahir.

Diketahui bahwa kedua terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga kerugian negara Rp3,4 miliar lebih.

BACA JUGA:Lawan Verona, Inter Bidik Gelar Campioni d'Inverno

BACA JUGA:Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Kategori :