Dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, SO diduga mengetahui adanya penyalahgunaan dana KONI Sumsel. Penyalahgunaan dana tersebut dilakukan oleh kedua terdakwa, Suparman Roman dan Ahmad Thahir.
Diketahui bahwa kedua terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga kerugian negara Rp3,4 miliar lebih.
BACA JUGA:Lawan Verona, Inter Bidik Gelar Campioni d'Inverno
BACA JUGA:Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Kategori :