OKU EKSPRES - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten telah mengeluarkan putusan terkait banding yang diajukan oleh komedian Andre Taulany.
Banding tersebut diajukan Andre setelah permohonan cerainya terhadap Erin Taulany ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.
Juru Bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima putusan dari PTA Banten.
Ummi menjelaskan bahwa putusan banding tersebut sejalan dengan putusan PA Tigaraksa sebelumnya.
BACA JUGA:Ronaldo Raih Penghargaan Pembuat Konten Berprestasi 2024
BACA JUGA:Sudah Berani Bidik Gelar Juara
"Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Agama Banten memperkuat keputusan Pengadilan Agama Tigaraksa," ujar Ummi.
Dengan demikian, Ummi menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perceraian antara Andre dan Erin. Status mereka tetap sebagai pasangan suami istri.
"Artinya, Andre dan istrinya masih berstatus suami istri, belum bercerai," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak gugatan cerai yang diajukan Andre terhadap Erin.
BACA JUGA:Trik Makan Mie Instan Tanpa Takut Gemuk
BACA JUGA:Tips Panggang Ikan di Teflon Tanpa Lengket, Dijamin Lezat!
Andre Taulany dan Erin diketahui menikah pada 17 Desember 2005. Dari pernikahan mereka yang telah berlangsung selama 19 tahun, pasangan ini dikaruniai dua putra dan satu putri.
Namun, pada 4 April 2024, Andre melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan cerai secara e-Court dengan nomor perkara 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs. (*)