Dana Daerah Macet dari Pusat

Minggu 08 Dec 2024 - 20:55 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

3. Cash Flow: Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara bertahap mengikuti jadwal transfer triwulanan dari pemerintah pusat.

Terkait kewajiban terhadap pihak ketiga, Zabidi menyatakan bahwa Pemkab Muba berkomitmen memenuhi tanggung jawabnya. 

BACA JUGA:Mengatasi Alergi Udang: Obat dan Pencegahannya

BACA JUGA:Manfaat Kesehatan dari Kepiting: Nutrisi Lengkap untuk Tubuh

"Mulai Senin (09/12/2024), kami sudah memproses anggaran untuk kegiatan rutin. Namun, kelancaran seluruh program bergantung pada terbitnya KMK," katanya.

Kategori :