Kriteria pelaku UMKM yang masuk dalam fase pre-graduasi (menuju naik kelas) dapat dilihat melalui kelancaran kredit.
Jika pelaku UMKM menarik pinjaman bisa mengakses hingga Rp70 juta dan berlangsung hingga 4 siklus pinjaman, pelaku usaha itu dipandang layak untuk naik kelas.
“Kalau KUR plafon di bawah Rp50 juta itu bisa mengakses sampai dengan Rp70 juta dan stay selama 3-4 siklus, dia sudah siap ke kredit komersial,” ujarnya.
BACA JUGA:Berkat Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku, Petani Ini Berhasil Kembangkan Budidaya Alpukat
BACA JUGA:BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital melalui BRIAPI
Merujuk pada data kajian yang dilakukan BRI dan BRIN, KUR menaikkan rata-rata pendapatan debitur sebesar 32%-50%.
Kemudian KUR juga mampu meningkatkan keuntungan sekitar 34%-38%. Debitur KUR juga menghadapi peningkatan pengeluaran melalui angsuran KUR dan biaya teknis lainnya.
Namun demikian, keterampilan teknis dapat mendorong efisiensi biaya. Di samping itu, pelaku usaha yang mendapatkan KUR cenderung memiliki tenaga kerja 28% lebih banyak ketimbang non debitur KUR.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan, menyampaikan bahwa pemerintah tengah.
BACA JUGA:Tanpa Kartu, Bisa Setor Tunai dengan BRImo
BACA JUGA:Beli Tiket Pesawat Pakai BriMo, Bisa Dapat Poin Reward
Menyiapkan skema pembiayaan KUR untuk mendukung beberapa program prioritas yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
Dalam beberapa rapat dan sidang kabinet, pemerintah telah menyetujui akan memanfaatkan KUR untuk mengakomodasi berbagai program prioritas, seperti ketahanan pangan, Makan Bergizi Gratis, hingga sektor perumahan.