JAKARTA- Kasus produksi film panas yang dibongkar penyidik Polda Metro Jaya menyeret banyak kru dan pemainnya.
Terbaru, Siskae dan 10 pemerannya video dewasa yang diproduksi production house (PH) Kelas Bintang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terancam 10 tahun penjara. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ke-11 tersangka ini dijerat Pasal 8 Jo Pasal 34 UU No 44 tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tersebut tentang Pornografi. Para tersangka dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," jelas Ade, Jumat (29/12).
Ia menjelaskan, 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari 9 pemeran wanita dan dua pemeran pria
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Membantu Wajib Pajak
BACA JUGA:Anggota PPK Aniaya Anggota PPS
"Sebelumnya mereka ini sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini," katanya kepada awak media, Kamis 28 Desember 2023.
Untuk dua pemeran pria yakni BP dan AFL. Sedangkan untuk 9 talent wanita yakni VV, PPL, ATA, MS, ZS, ALP, SNA, NL yang terakhir FCN atau S," beber Ade.
Para pemeran itu akan diperiksa dengan status mereka sebagai tersangka pada 8 Januari dan 9 Januari 2024.
Dijelaskan Ade, 11 pemeran film syur itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari kasus produksi film dewasa yang ditayangkan secara streaming berlangganan itu.
Menurutnya, total ada 120 film yang telah diproduksi PH Kelas Bintang ini sejak 2022 lalu. Salah satunya, filmnya diperankan Siskae berjudul Keramat Tunggak 2023.
BACA JUGA:Tilap Dana OMB Kapolresta Kupang Dicopot
BACA JUGA:Baliho PSI Roboh Sebabkan Kecelakaan
Para pemainnya ada selebgram, model hingga artis. Bayaran mereka Rp10 juta hingga Rp15 juta. Awalnya, pemilik PH dan kru Kelas bintang memproduksi film horor dan komedi.