Anggota PPK Aniaya Anggota PPS
Diduga tersinggung saat ditagih hutang oleh PKD (24) warga Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. AP (30) yang juga merupakan anggota PPK Talang Kelapa, Banyuasin melakukan penganiayaan terhadap PKD, Sabtu (23/12)-Photo ist-Eris
BANYUASIn- Diduga tersinggung saat ditagih hutang oleh PKD (24) warga Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. AP (30) yang juga merupakan anggota PPK Talang Kelapa, Banyuasin melakukan penganiayaan terhadap PKD, Sabtu (23/12) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Akibat penganiayaan itu yang dilakukan AP, PKD yang juga merupakan anggota PPS Talang Kramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, mengalami luka dan memar di bagian wajah serta pundak.
Usai kejadian itu, Minggu (24/12), PKD melapor ke Polres Banyuasin.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian penganiayaan perempuan inisial PKD, berawal saat PKD bertemu dengan AP di Jalan Palembang - Betung Lorong Wira Karya Samping Rumah Makan Istana Bundo Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Sabtu (23/12) malam.
BACA JUGA:Tilap Dana OMB Kapolresta Kupang Dicopot
BACA JUGA:Baliho PSI Roboh Sebabkan Kecelakaan
Ketika bertemu, PKD menanyakan perihal uang gaji PPK yang digunakan oleh AP tersebut. Namun bukannya dijawab dengan baik baik, malahan AP menjadi tersinggung dan emosi hingga lakukan penganiayaan.
Kemudian AP langsung membekap mulut, dan menampar pipi sebanyak satu kali. Akibatnya korban luka dan memar di bagian wajah serta pundak.
Keesokan harinya, PKD didampingi pihak keluarga akhirnya melapor ke Polres Banyuasin.
"Iya, AP itu anggota PPK Talang Kelapa, dan PKD itu anggota PPS Talang Kramat," kata narasumber yang enggan disebutkan namanya.
BACA JUGA:PNS Dapat Jatah Uang Pulsa Perbulan Gunakan APBN 2024
BACA JUGA:City Incar Penerus Messi
Sementara itu, Bahrial Syah anggota KPU Divisi Humas dan Parmas Banyuasin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu. "Iya kita sudah dapat info, akan adanya kejadian itu, " ujarnya.
Terkait kejadian itu, Bahrial Syah menegaskan kalau pihaknya tidak dapat melakukan pemberhentian terhadap yang bersangkutan.(*)