Negara Berpotensi Rugi 1,2 Triliun dari Subsidi Listrik

Rabu 13 Nov 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA- Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengungkapkan bahwa negara berpotensi merugi hingga Rp1,2 triliun per bulan akibat subsidi listrik tidak tepat sasaran.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Stranas PK saat diskusi di KPK. 

Estimasi subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin bernilai kurang lebih Rp1,2 triliun per bulan, ujar Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan dalam diskusi di Gedung ACLC atau KPK Lama pada Rabu, 13 November 2024. 

Ia mengatakan Stranas PK mendorong penggunaan Nomor Induk kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk ketepatan penyaluran subsidi listrik pelanggan 450Va bersubsidi dan 900Va non DTKS yang berdasarkan kebijakannya ditujukan untuk masyarakat miskin.

BACA JUGA:Judol hingga Tawuran Jadi Ancaman Pelajar

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Dorong Penerapan Akta Tanah Elektronik

Beberapa hal yang menjadi perhatian yaitu dari 33.041.512 penerima subsidi listrik 450Va dan 900Va non DTKS, hanya 42,7 persen pelanggan yang NIK-nya sesuai dengan data kependudukan. Sisanya tidak dapat dipastikan subjek penerima subsidi tersebut.

Kemudian subsidi listrik untuk seluruh pelanggan 450Va tidak selalu dinikmati oleh masyarakat miskin. Hanya 41,25 persen atau 10.074.930 pelanggan penerima subsidi listrik 450Va yang terdaftar pada DTKS milik Kementerian Sosial.

Berikutnya, pada pelanggan 450 Va, sekitar 1.059.230 penerima subsidi memiliki kepemilikan saluran listrik lebih dari satu.

Lalu pada subisdi listrik untuk pelanggan 900Va rumah tangga miskin, sebanyak 866.060 data teridentifikasi meninggal, memiliki kepemilikan saluran listrik Iebih dari satu dan tidak terdapat pada DTKS.

BACA JUGA:Inul Terinfeksi Bakteri Langka Mirip Covid-19

BACA JUGA:Usai Jalani Rehabilitasi, Epy Kusnandar Pilih Pulang Kampung

Berdasarkan data tersebut, Stranas PK menyampaikan rekomendari di antaranya mengoptimalkan penggunaan DTKS berbasis NIK sebagai target penerima subsidi listrik yang ditujukan untuk masyarakat miskin seperti skema Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas menjadi bantuan langsung (targeted subsidy) dalam bentuk bantuan langsung tunai.

Lebih lanjut, Pahala menjelaskan bahwa stanas PK menekankan perlunya peninjauan kembali Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2024 di mana terdapat Pasal yang memungkinkan automasi pemindahan pelanggan 900va non subsidi menjadi 900va subsidi jika teridentifikasi padan dengan DTKS.*

Kategori :