Masih Nihil Laporan Pengaduan Pelanggaran Pemilu
![](https://okuekspres.bacakoran.co/upload/e55f6eb5d23ff9dac05b408340febb4b.jpg)
Ketua Bawaslu Prabumulih Afan Sira Oktrisma mengatakan hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran di Prabumulih. -Photo ist-Ist
PRABUMULIH - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) di Prabumulih.
Afan menyatakan bahwa masyarakat dapat dengan mudah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di setiap kecamatan atau langsung ke kantor Bawaslu Kota Prabumulih.
Meskipun belum ada laporan, Afan menekankan pentingnya bagi masyarakat yang hendak melapor untuk membawa bukti-bukti yang lengkap guna mendukung laporan mereka.
“Ini dilakukan untuk mempermudah proses pengkajian dan penanganan dari Bawaslu,” pungkasnya.
BACA JUGA:Polres OKU Timur Lakukan Sertijab Kabag Ops hingga 5 Kapolsek
Afan Sira menambahkan bahwa setiap laporan yang diterima akan menjalani proses kajian oleh Bawaslu Kota Prabumulih.
Jika laporan memenuhi syarat, akan diproses sesuai dengan kategorinya, seperti pelanggaran pidana pemilu yang akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu.
“Namun, jika laporan tidak memenuhi syarat, akan diarsipkan,” tambahnya.
Selain itu, Afan Sira mengimbau seluruh peserta pemilu, termasuk calon legislatif (caleg), partai politik, dan tim pemenangan calon presiden, untuk mematuhi peraturan pemilu yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Atlet Peraih Medali Porprov Kecewa Bonus Tak Kunjung Cair
Kepatuhan terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Undang-Undang Pemilihan Umum dianggapnya sangat penting.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH, menyatakan bahwa kejaksaan, melalui bidang intelijen, terus memantau seluruh kegiatan pemilu di Kota Prabumulih.
Roy juga menjelaskan bahwa kejaksaan telah menyediakan posko pemilu untuk menerima pengaduan masyarakat terkait pelanggaran pemilu.
Pihaknya aktif mensosialisasikan pemilu dan bekerja sama dengan Bawaslu dan Polres untuk penegakan hukum terpadu terkait pelanggaran pidana pemilu. Meskipun demikian, hingga saat ini, belum ada pengaduan yang diterima oleh kejaksaan. (*)