Pemkab OKU Selatan Sosialisasikan Aturan Baru Pakaian Dinas ASN Sesuai Permendagri Nomor 10 Tahun 2024

--

MUARADUA – Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., M.M., memimpin rapat sosialisasi terkait penerapan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, pada Rabu (25/09/2024).

Rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mengimplementasikan aturan pakaian dinas baru bagi ASN, baik PNS maupun PPPK.

Permendagri ini, yang resmi diterbitkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pada 25 Juli 2024, mengatur keseragaman pakaian dinas ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 412 Tahun 2024 pada 24 September 2024, yang mengatur tata cara penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemkab OKU Selatan.

Dalam rapat, Sekda Rahmattullah meminta seluruh Kepala OPD, Camat, dan Lurah untuk mensosialisasikan aturan baru ini di jajaran masing-masing.

"Diharapkan semua ASN dapat memahami dan mematuhi aturan ini, sehingga ada keseragaman dalam penerapannya. SE ini mulai berlaku pada 26 September 2024 hingga diterbitkannya Peraturan Bupati OKU Selatan terkait pakaian dinas," ujarnya.

Aturan pakaian dinas yang diatur dalam SE mencakup jadwal penggunaan pakaian dinas harian (PDH) sebagai berikut:

Senin dan Selasa: PDH khaki beserta atribut

Rabu: PDH kemeja putih beserta atribut

Kamis, Jumat, dan Batik Nasional (2 Oktober): PDH batik/tenun/lurik beserta atribut

Sabtu: PDH batik/tenun/lurik

Aturan juga mencakup ketentuan khusus bagi ASN berhijab dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia yang digunakan dalam upacara atau kegiatan resmi.

Tenaga kerja sukarela/honorer juga diatur dalam SE ini, dengan ketentuan pakaian dinas yang sederhana dan tanpa atribut.

Dengan diberlakukannya SE Nomor 412 Tahun 2024, Surat Edaran sebelumnya, yakni SE Nomor 17/SE/VII/2019 dan SE Nomor 060/103/VII/2022, resmi dicabut.

Tag
Share