Mantan Kadin Bakal Ajukan Justice Collaborator di Kasus Korupsi Kegiatan Dispora OKU Selatan
Rizal Syamsul SH kuasa hukum tersangka korupsi Dispora OKU Selatan. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Tersangka dalam kasus korupsi Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan, Abdi Irawan, berencana mengajukan "Justice Collaborator" (JC) kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan. JC adalah status yang diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Rencana pengajuan JC ini disampaikan oleh kuasa hukum Abdi Irawan, Rizal Syamsul SH, pada Rabu, 28 Agustus 2024. Rizal menjelaskan bahwa kliennya berharap pengajuan JC dapat membuat kasus ini lebih terang dan mengungkap semua pihak yang terlibat. Saat ini, hanya Abdi Irawan yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan.
BACA JUGA:Promosikan Situs Judi Online, Pemilik Media Sosial Terancam Pidana 1,6 Tahun Penjara
BACA JUGA:Polisi Segera Gelar Rekontruksi Pembunuhan Napi Tahanan Titipan di Rutan Pakjo
Rizal menekankan bahwa korupsi tidak pernah dilakukan secara sendiri. Ia mengindikasikan bahwa ada pihak-pihak lain, terutama yang memiliki kekuasaan atau jabatan lebih tinggi dari kliennya, yang juga terlibat dalam kasus ini. Berdasarkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), Rizal menyebutkan bahwa terdapat banyak pihak lain yang mendapatkan dan menikmati aliran dana dari kegiatan Dispora.
Rizal juga menyatakan jika pada tahap penyidikan berikutnya hanya Abdi Irawan yang ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, termasuk menyurati Jamwas (Jaksa Pengawas) agar turun tangan mengawasi proses penyidikan kasus korupsi ini di OKU Selatan.
BACA JUGA:Eks Plh Kadis PMD Sumsel Wilson Terkesan 'Cuci Tangan'
BACA JUGA:RSUD Dr HM Rabain Muarenim Bakal Dibangun 10 Lantai
Sebelumnya, Abdi Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah tim penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan menemukan cukup bukti adanya pemotongan anggaran dalam berbagai kegiatan Dispora, termasuk prestasi olahraga, pembudayaan olahraga, dan layanan kepemudaan untuk anggaran tahun 2023. Pemotongan anggaran tersebut diperkirakan mencapai Rp640.101.900, dengan dugaan bahwa praktik ini sudah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Abdi Irawan tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama penyidikan. Namun, ia dikenai pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)