Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penyebar Video Porno Anak dengan Modus Video Call

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penyebar Video Porno Anak dengan Modus Video Call. -Foto: Ilustrasi.-

JAKARTA – Tim dari Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran video pornografi yang melibatkan anak di bawah umur.

Pelaku, seorang pria berinisial YA (26), ditangkap setelah diduga memeras korban melalui modus video call.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa, 30 Juli 2024, setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber rutin.

Saat itu, petugas menemukan akun Instagram bernama @skandal.......7b yang diduga menyebarkan video asusila dengan anak di bawah umur sebagai korban.

"Tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pornografi dengan anak sebagai korban," ujar Kombes Ade Safri dalam keterangan persnya, Sabtu (24/8/2024).

Kombes Ade Safri menjelaskan, pelaku YA awalnya mendekati korbannya yang merupakan anak di bawah umur melalui aplikasi pesan Telegram.

BACA JUGA:Ahli BPKP Ungkap Gedung USB SMA 2 Buay Pemaca OKU Selatan Rugikan Negara Rp719 Juta

BACA JUGA:Tak Sesuai RAB, Ahli Sebut Bangunan USB SMA 2 Buay Pemaca Berisiko Roboh

Setelah membangun komunikasi, pelaku mengajak korban beralih ke aplikasi WhatsApp, di mana ia menawarkan uang sebesar Rp600.000 sebagai imbalan jika korban bersedia melakukan video call dan menunjukkan bagian tubuh sensitifnya.

"Pelaku membujuk korban untuk memperlihatkan bagian dadanya selama video call, dengan janji memberikan uang yang pada akhirnya tidak pernah dipenuhi," kata Kombes Ade Safri.

Selama video call, tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aksi tersebut. Video ini kemudian digunakan YA untuk memeras korban, mengancam akan menyebarluaskan video jika korban tidak menuruti permintaannya.

Pelaku juga memaksa korban untuk terus melayani keinginan pelaku selama satu tahun, dengan ancaman denda Rp1 juta untuk setiap penolakan.

Setelah memperoleh bukti yang cukup, tim penyidik segera menangkap YA. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana pornografi dan pemerasan.

Pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.

Kombes Ade Safri juga mengingatkan masyarakat akan bahaya interaksi online, terutama bagi anak-anak.

BACA JUGA:Terkait Putusan MK, Partai Buruh Bakal Gelar Demo Lanjutan

BACA JUGA:Asuransi Jiwasraya Tumbang Setelah 100 Tahun Berdiri

Ia menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak-anak mereka serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kejahatan siber kepada pihak berwajib.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di dunia maya. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah dan memberantas kejahatan siber yang terus berkembang," ujar Kombes Ade Safri.

Kasus ini menjadi pengingat serius tentang risiko yang dihadapi anak-anak di dunia digital dan pentingnya pengawasan serta edukasi mengenai keamanan online.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan siber dan melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari kejahatan digital. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan