Terkait Putusan MK, Partai Buruh Bakal Gelar Demo Lanjutan

Masih Soal Putusan MK, Partai Buruh Bakal Gelar Demo Lanjutan, Desak KPU Keluarkan PKPU. -Foto: Candra.-

JAKARTA - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan sikap tegas terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tentang undang-undang Pilkada.

Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Mega, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 23 Agustus 2024, Said menyoroti belum adanya keputusan tertulis dari lembaga resmi seperti DPR RI atau KPU mengenai implementasi putusan MK tersebut.

Said menyampaikan bahwa hingga saat ini, pernyataan yang diterima masih berupa informasi lisan dan dari media, tanpa adanya keputusan resmi yang dikeluarkan oleh DPR RI atau KPU.

"Keputusan tertulisnya apa? Kan produk akhirnya adalah PKPU. Oleh karena itu, Partai Buruh dalam kesempatan ini mempunyai beberapa sikap," ujarnya.

Merespons situasi ini, Said mengumumkan bahwa Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi lanjutan pada 25-27 Agustus 2024.

Aksi ini akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia dengan eskalasi yang semakin membesar, melibatkan anggota Partai Buruh, serikat buruh, sayap Partai Buruh, serta masyarakat di berbagai wilayah.

BACA JUGA:Menteri AHY: Harus Diyakinkan Tidak Ada Masalah

BACA JUGA:Hendak Antarkan Air untuk Padamkan Kebakaran, Mobil Tangki BPBD OKU Tabrak Pengendara Bentor hingga Tewas

"Aksi lanjutan dimulai dari 25 Agustus sampai 27 Agustus. Aksi akan dilakukan serempak dengan eskalasi yang makin membesar melibatkan seluruh elemen," tegas Said.

Aksi tersebut akan difokuskan di kantor-kantor KPU pusat dan daerah, serta kantor pemerintahan dan DPRD di berbagai wilayah, termasuk DPR RI.

Said Iqbal juga menyampaikan bahwa tuntutan Partai Buruh hanya satu, yakni agar KPU tidak berkewajiban mengikat untuk berkonsultasi, mengingat sudah ada konferensi pers KPU yang menyatakan bahwa PKPU baru harus segera dibuat.

Partai Buruh memberikan tenggat waktu kepada KPU hingga Minggu, 25 Agustus 2024, untuk mengeluarkan PKPU baru yang sesuai dengan keputusan MK nomor 60.

Selain itu, Said juga meminta kepolisian untuk membebaskan para demonstran, terutama mahasiswa, yang telah ditahan selama aksi protes sebelumnya.

BACA JUGA:Kompor Meledak! Rumah Panggung di Baturaja Terbakar, Harta Benda Ludes

BACA JUGA:Terima Ganti Rugi Rp64,984 Miliar

"Mereka adalah pejuang demokrasi. Mengapa harus ditahan? Mereka berjuang menegakkan konstitusi, bukan untuk ditahan," tegasnya.

Said menegaskan bahwa Partai Buruh akan terus berjuang untuk isu-isu lain, termasuk mengusulkan perubahan terkait presidential threshold dalam waktu dua minggu ke depan, seiring dengan telah diputuskannya ambang batas Pilkada yang baru.

"Paling cepat dua minggu ke depan, seirama dengan telah diputuskannya ambang batas Pilkada yang baru," pungkasnya. (*)

Tag
Share