Angka PHK di Jakarta Tinggi

Diketahui, berdasarkan data dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker), jumlah pekerja yang terkena PHK sebanyak 7.469 orang selama periode Januari-Juni 2024.-Photo ist-Eris

JAKARTA- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi (Disnakertransgi) DKI Jakarta akhirnya buka suara terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jakarta yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan publik.

Diketahui, berdasarkan data dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker), jumlah pekerja yang terkena PHK sebanyak 7.469 orang selama periode Januari-Juni 2024.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, dari data pemeriksaan 7.469 orang itu merupakan pekerja yang telah di PHK yang memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini tercatat sejumlah 1.491 Perusahaan yang kantor pusatnya berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai cabang di berbagai wilayah di luar DKI Jakarta,

BACA JUGA:Adele Hentikan Konser Demi Nobar Final Lari 100 Meter di Olimpiade Paris 2024

BACA JUGA:Film “Rumah Dinas Bapak” Bentuk Penghormatan Dodit Kepada Mendiang Bapaknya

Namun mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh kantor pusat di Provinsi DKI Jakarta," ujar Hari dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Dari data 7.469 orang pekerja ter-PHK yang memanfaatkan program JKP tersebut, kata Hari, ternyata tidak seluruhnya pekerja yang bekerja maupun tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Hari mengungkapkan, berdasarkan data pencatatan kasus perselisihan PHK di Tahun 2024 yang telah dihimpun dari Dinas dan Suku Dinas di 5 (lima) wilayah Kota Administrasi Jakarta untuk periode semester 1 (Januari-Juni) 2024 tercatat sejumlah 847 orang pekerja.

"Dimana data pencatatan perselisihan PHK mengalami tren menurun dibandingkan periode yang sama (Januari - Juni) Tahun 2023 sebesar 31%," tuturnya.

BACA JUGA:Ajak Pelaku Usaha di OKU Urus NIB Melalui OSS

BACA JUGA:Banyuasin Terima insentif fiskal senilai Rp 6,83 miliar

Adapun sektor-sektor yang mendominasi terjadinya PHK adalah Perdagangan/Start-Up (63,52%); Industri (12,05%); Infrastruktur, utilitas dan transportasi (10,75%); Lain-lain, meliputi sektor kesehatan dan rumah sakit, yayasan, media (5,86%); dan Keuangan (4,89%).

Selain itu, lanjutnya, terdapat 982 orang pekerja dari perusahaan rintisan (Start-Up) yang terkena PHK dan telah memanfaatkan program JKP.

Tag
Share