4.910 Perangkat Desa di OKU Selatan Mendapat Perlindungan BPJS Tenaga Kerja

Kepala Disnakertrans OKU Selatan Darmawan secara simbolis menerima kartu BPJS Tenaga Kerja. -HOS-Hadi

OKU SELATAN - Sebanyak 4.910 perangkat desa di Kabupaten OKU Selatan kini mendapatkan perlindungan dari Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKU Selatan, Darmawan, SE., M.Si., pada Senin, 5 Agustus 2024.

Darmawan menyampaikan bahwa jumlah perangkat desa yang telah terdaftar dalam program BPJS Tenaga Kerja sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 adalah sebanyak 4.910. 

Program perlindungan ini mencakup Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Dusun (Kadus),

BACA JUGA:Permudah Pengurusan Administrasi Kependudukan, Resmikan UPT Disdukcapil Belitang II

BACA JUGA:Dukungan Golkar Bikin Muchendi-Supri Makin Percaya Diri di Pilkada OKI

Kemudian Kepala Urusan (Kaur), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa.

“Perlindungan ini diberikan secara gratis oleh Pemerintah Kabupaten OKU Selatan,” ujar Darmawan.

Dia juga menjelaskan bahwa hingga tahun 2024, terdapat 13 klaim yang telah diajukan oleh peserta.

Setiap klaim mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta untuk jaminan kematian dan kecelakaan kerja, dengan total santunan yang telah dibayarkan mencapai Rp 546 juta.

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Perpanjang Masa Jabatan Kades

BACA JUGA:Raih Hasil Mengecewakan, PB PBSI Bakal Lakukan Evaluasi

“Program ini dilaksanakan sesuai amanat undang-undang untuk melindungi perangkat desa. Kami bersyukur bahwa di OKU Selatan program ini telah berhasil dilaksanakan dengan baik berkat kerjasama dari berbagai pihak,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Gagal Raih Medali, Menangis Lantaran Terancam Mengikuti Wajib Militer

Tag
Share