Musnahkan Sabu hingga Senjata Tajam
MUSNAHKAN: Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH bersama perwakilan Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari OKU, Rabu (6/12/2023). (Foto: ist)--
BATURAJA - Puluhan barang bukti dari 67 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), di halaman kantor Kejari OKU, Rabu (6/12/2023).
“Yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum periode ke 2 bulan Agustus - Desember 2023,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pegelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari OKU, Pajri Aef Sanusi SH.
Dari 67 perkara itu meliputi perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif sebanyak 27 perkara. Terdiri dari sabu 7,652 gram, pil extacy 0,9751 gram, Hp 13 unit, pakaian 9 lembar dan barang lainnya 2 buah.
Perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan penipuan serta lainnya) sebanyak 28 perkara. Tediri dari senjata tajam 5 bilah, pakaian 14 lembar dan barang lainnya 4 buah.
BACA JUGA:Bakal Rekrut 15.260 KPPS
Kemudian perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana lainnya (Minyak dan Gas bumi, Perjudian, senjata tajam dan senjata api, pencabulan, KDRT dan lainnya) sebanyak 12 perkara.
Terdiri dari HP 7 unit dan senjata tajam 3 bilah. "Barang bukti yang dimusnahkan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dengan amar putusan dari Pengadilan Negeri Baturaja berbunyi dirampas untuk dimusnahkan," jelasnya.
Sementara, Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah untuk menyelesaikan perkara secara komprehensif dan sebagai bentuk transparansi Kejari OKU dalam menangani perkara.
Menurutnya, aturan KUHAP memberikan kewenangan kepada JPU untuk melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti, yang merupakan tindakan transparan untuk menghindari keraguan terhadap perkara tersebut.
BACA JUGA:Istana Tak Ambil Langkah Hukum
Kajari menekankan bahwa pemusnahan barang bukti, terutama yang terkait dengan narkoba, merupakan upaya untuk mencegah penyimpangan.
Kajeri menyatakan bahwa ini adalah bentuk transparansi kejaksaan, di mana tidak hanya pelaku yang dieksekusi, tetapi juga barang buktinya dimusnahkan sesuai dengan putusan pengadilan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Pemusnahan ini melibatkan kerja sama dari berbagai elemen dalam sistem keadilan pidana,” ungkap Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH.
Selain itu, Kajari menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada periode kedua ini tidak sebanyak periode pertama.