ASN Kemenag Ikuti Uji Kompetisi
Sebanyak 131 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Agama mengikuti uji kompetensi yang bertujuan untuk pemetaan dan pengisian jabatan manajerial dan non-manajerial.-Photo ist-Eris
PALEMBANG- Sebanyak 131 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Agama mengikuti uji kompetensi yang bertujuan untuk pemetaan dan pengisian jabatan manajerial dan non-manajerial.
Acara ini dilaksanakan di MAN 3 Palembang dan dijadwalkan berlangsung selama enam hari, dimulai dari tanggal 25 hingga 28 Juli 2024 secara tatap muka, dan dilanjutkan secara daring pada tanggal 29-30 Juli 2024.
Peserta yang hadir berasal dari berbagai provinsi seperti Sumatera Selatan, Jambi, dan Sumatera Utara.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, Syafitri Irwan, yang menekankan pentingnya uji kompetensi ini dalam mendukung pengembangan karir ASN.
BACA JUGA:Penduduk Miskin Turun 0,45 persen
BACA JUGA:Surut, Usaha Kerambak Ikan Terancam Merugi
Wawan Djunaedi, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI, yang secara virtual membuka kegiatan uji kompetensi, menjelaskan bahwa tujuan dari uji kompetensi ini adalah untuk menyusun profil kompetensi PNS yang diperlukan oleh instansi.
Uji kompetensi dilakukan untuk keperluan mutasi, promosi, rotasi jabatan, serta memenuhi kebutuhan instansi.
Proses uji kompetensi ini melibatkan beberapa aspek, termasuk kompetensi manajerial, sosiokultural, dan teknis.
Penilaian dilakukan menggunakan metode assessment center untuk memastikan kesesuaian antara kompetensi individu dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh jabatan yang akan diisi.
BACA JUGA:Gandeng Kejari OKU, MKKS SMP Fokus Pada Pencegahan Korupsi
BACA JUGA:Gajah Liar Merusak Perkebunan Kopi Warga
Acara pembukaan uji kompetensi juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tim asesor independen dari unit pelayanan teknis penilaian kompetensi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Tangerang.
Diharapkan melalui uji kompetensi ini, para ASN dapat mengukur kemampuan mereka secara obyektif dan memperoleh hasil yang memuaskan sesuai dengan kompetensi yang diperlukan dalam mengelola unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama.(*)