3 Rumah Pribadi Mantan Pegawai dan Direksi PT PGN Digeledah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan tiga rumah pribadi di daerah Jakarta.-Photo ist-Eris

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan tiga rumah pribadi di daerah Jakarta.

Penggeledahan rumah pribadi ini, terkait aksus korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alas Indo Energi (IAE) tahun 2017-2021. 

Juru Bicara Tessa Mahardhika mengungkapkan kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan mulai tanggal 19-20 Juni 2024. 

Penggeledahan berlangsung di rumah mantan pegawai PT PGN berinisial AM dan HJ, serta mantan Direksi PGN berinisial DSW. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti dugaan korupsi. 

BACA JUGA:Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zam-Zam

BACA JUGA:Menteri Keuangan Mendadak Dipanggil Jokowi

"Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," ujar Tesa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 21 Juni 2024. 

Sebelumnya penyidik KPK juga pernah menggeledah beberapa tempat seperti Jakarta, Tanggerang Selatan dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024. 

Penggeldahan tersebut dilakukan terhadap 4 kantor perusahaan dan 3 rumah Pribadi.

Hasil dari penggeledahan tersebut yaitu dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank.(*)

BACA JUGA:DPRD OKU Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Data Pemilih, KPU OKU Praktekan Penggunaan Sidalih dan E Coklit

Tag
Share