OPINI WTP ke 11 Disebut Kariem Hasil Kerja Keras

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 untuk Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023.-Photo ist-Eris

JAKARTA- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 untuk Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Alhamdulillah, dengan masukan dari BPK RI, Laporan Keuangan (LK) Kemendikbudristek Tahun 2023 kembali meraih opini 'Wajar Tanpa Pengecualian' untuk yang ke-11 kalinya.

Opini WTP ini semakin memotivasi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kemendikbudristek kepada publik," ucap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, pada Kamis 6 Juni 2024.

Pada kesempatan yang sama, Nadiem juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh lingkungan Kemendikbudristek atas tercapainya opini WTP untuk yang kesebelas kalinya ini.

BACA JUGA:Korlantas Polri Terapkan TAA

BACA JUGA:Transaksi Gagal, Pelaku Tertangkap

Capaian ini merupakan buah kerja keras dan kerja sama seluruh tim di Kemendikbudristek untuk senantiasa mengedepankan nilai-nilai integritas dan akuntabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program Merdeka Belajar, ujarnya.

Penyusunan laporan keuangan (LK) tahun 2023 merupakan bentuk pertanggungjawaban Kemendikbudristek kepada publik sehubungan dengan pelaksanaan APBN tahun 2023 yang telah dialokasikan untuk membiayai berbagai program prioritas dan telah diaudit oleh BPK RI.

Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2023 meliputi 1) Neraca tanggal 31 Desember 2023, 2) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, 3) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, 4) Laporan Operasional, 5) Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta 6) Catatan atas Laporan Keuangan.

Adapun tujuan pemeriksaan BPK adalah memberikan opini atas kewajaran penyajian LKPP.

BACA JUGA:CPNS 2024 Segera Dibuka, TInggi Badan Diperhitungkan

BACA JUGA:Bongkar Gudang Minyak Ilegal

Opini diberikan dengan mempertimbangkan aspek kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas sisten pengendalian intern.

Apresiasi turut disampaikan Mendikbudristek kepada seluruh tim BPK RI yang telah memberikan rekomendasi dan masukan dan rekomendasi untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan dan BMN di Kemendikbudristek.

Tag
Share