7 Pasangan di Bawah Umur di OKU Timur Ajukan Dispensasi Kawin

Pengadilan Agama Kelas II Martapura. -Foto: Kholid/Sumeks-Kholid

MARTAPURA - Selama periode Januari hingga Mei 2024, ada tujuh pasangan di bawah umur di Kabupaten OKU Timur yang mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Kelas II Martapura.

Sebagian besar pasangan tersebut mengajukan dispensasi kawin karena sang perempuan sudah hamil terlebih dahulu.

Humas Pengadilan Agama Kelas II Martapura, M Ja'far Shiddiq Sunariya menyampaikan pada Jumat, 7 Juni 2024, bahwa sekitar 70 persen dari pengajuan dispensasi nikah disebabkan oleh kehamilan sebelum menikah. 

“Fenomena pacaran di usia sekolah menjadi pemicu utama terjadinya kehamilan di luar nikah,” ungkap M Ja'far Shiddiq Sunariya.

BACA JUGA:Evaluasi 6 Laporan Raperda

BACA JUGA:Teman Baru

Remaja yang berpacaran di usia sekolah cenderung terlibat dalam hubungan seksual yang menyebabkan kehamilan sebelum waktunya. 

“Saat ini, ada kecenderungan di masyarakat dan orang tua yang mengizinkan anak-anak mereka untuk berpacaran, dan hal ini dianggap normal,” imbuhnya.

Ja'far menambahkan bahwa alasan lain orang tua mengajukan dispensasi nikah adalah karena anak mereka putus sekolah. 

Orang tua berpikir bahwa lebih baik anak mereka menikah daripada menganggur. “Namun, alasan ini hanya sebagian kecil, karena mayoritas disebabkan oleh kehamilan terlebih dahulu,” imbuh M Ja'far Shiddiq Sunariya.

BACA JUGA:Truk Batubara Terguling, Jalan Macet Hingga 3 KM

BACA JUGA:Gaji 13 di OKU Cair, Segera Menyusul TPP

Selain itu, banyak masyarakat yang kurang memahami edukasi pernikahan yang menyatakan usia ideal untuk menikah adalah 19 tahun ke atas. 

Faktor ekonomi juga menjadi penyebab pengajuan dispensasi nikah, karena orang tua berpikir menikahkan anak mereka dapat mengurangi biaya hidup keluarga.

Tag
Share