Gencar Sosialiasai Larangan Musik House

Personel Polsek Muaradua melakukan sosialisasi larangan musik house. -Foto: HOS-Hamdal

MUARADUA - Personel Polsek Muaradua melakukan kunjungan ke rumah-rumah warga.

Untuk berdialog dan menyampaikan larangan terkait penyelenggaraan acara orgen tunggal dengan musik house dalam rangka menjaga situasi yang aman dan kondusif.

Bhabinkamtibmas Polsek Muaradua, Bripka Nicko Manggara, yang bertugas mendatangi rumah-rumah warga, telah menyampaikan imbauan kepada warga binaan.

“Yakni tentang larangan menyelenggarakan acara orgen tunggal dengan musik House, yang dianggap mengganggu ketentraman masyarakat,” kata Kapolsek Muaradua, Iptu Jaridin Simajuntak.

BACA JUGA:Turunkan Alat Berat untuk Bersihkan Material Longsor

BACA JUGA:Tetapkan Anggota DPRD OKU Timur Periode 2024-2029.

Larangan ini juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021, pada Pasal 17 Ayat 2.

Yang menegaskan bahwa acara hiburan musik orgen tunggal tidak diperbolehkan pada malam hari karena dapat berdampak pada penyalahgunaan narkoba dan potensi gangguan lainnya.

Kapolsek menambahkan bahwa keberadaan musik house di setiap acara dapat mengundang keributan, penyalahgunaan alkohol, dan narkoba.

“Sehingga penting bagi masyarakat dan pemain musik untuk mematuhi larangan ini demi keamanan dan kenyamanan bersama,” imbuhnya.

BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Ibadah, Polsek BSA Bangun Musala

BACA JUGA:Percepat Penanganan Pasca Banjir, Pj Bupati OKU Bakal Tambah Alat Berat

Ditegaskan juga bahwa musik remix dapat memicu pertikaian dan tindakan kriminal lainnya yang dapat merugikan baik diri sendiri maupun masyarakat luas, sehingga mematuhi Perda tersebut merupakan langkah yang bijak. (*)

BACA JUGA:Minta Guru Kompak dan Solid

Tag
Share