Tetapkan Anggota DPRD OKU Timur Periode 2024-2029.

KPU OKU TImur resmi menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Timur periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024. -Foto: HOS-Kholid

MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur secara resmi menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Timur periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan rapat pleno terbuka mengenai penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD OKU Timur pada Pemilu 2024, yang diadakan di Parai Puri Tani Hotel, Martapura, pada Selasa, 28 Mei 2024.

Ketua KPU OKU Timur, Denis Firmansyah, menyatakan bahwa pihaknya baru bisa menetapkan calon legislatif terpilih pada Pemilu 2024 setelah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diumumkan. 

Sebelumnya, terdapat peserta Pemilu 2024 di Kabupaten OKU Timur yang mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi suara. Setelah melalui proses yang ada, MK akhirnya mengeluarkan putusannya.

BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Ibadah, Polsek BSA Bangun Musala

BACA JUGA:Percepat Penanganan Pasca Banjir, Pj Bupati OKU Bakal Tambah Alat Berat

"Hasil putusan MK ditetapkan pada 21 Mei 2024, dan setelah KPU RI menerima hasil putusan tersebut, paling lambat hari ini kami menetapkan hasil pileg pada Pemilu 2024," ujar Denis Firmansyah di sela-sela rapat pleno terbuka, Selasa, 28 Mei 2024, sore.

Diketahui bahwa terdapat 45 kursi di DPRD OKU Timur yang tersebar di 5 daerah pemilihan (Dapil).

Dapil I mencakup wilayah Kecamatan Martapura, Buay Pemuka Peliung, Bunga Mayang, dan Jayapura dengan total 9 kursi.

Dapil II meliputi Kecamatan Madang Suku I, Madang Suku II, Madang Suku III, dan Belitang Madang Raya dengan total 9 kursi.

BACA JUGA:Minta Guru Kompak dan Solid

BACA JUGA:Juri Oat

Dapil III terdiri dari Kecamatan Cempaka, Semendawai Suku III, Semendawai Barat, Semendawai Timur, dan Belitang Mulya dengan total 10 kursi.

Dapil IV mencakup Kecamatan Belitang, Belitang II, Belitang III, dan Belitang Jaya dengan total 10 kursi.

Tag
Share