Pejabat Kemenhub Injak Al Qur'an Viral di Medsos

insiden yang melibatkan seorang pria yang diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam.-Photo ist-Eris

Lini masa X dikejutkan oleh insiden yang melibatkan seorang pria yang diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Dalam video yang menjadi viral, terekam seorang pria bersumpah dengan cara menginjak Alquran untuk meyakinkan istrinya bahwa ia tidak berselingkuh. 

Diketahui pria tersebut bukanlah orang biasa, ia adalah pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menjabat sebagai Kepala Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah X Merauke.

Ada juga informasi yang menunjukkan bahwa AK pernah menjabat di Otban Wilayah I di Bandara Soekarno-Hatta, sesuai dengan name tag yang tersebar.

BACA JUGA:Nekat jadi Joki Pil Ekstasi Perempuan ini Ditangkap

BACA JUGA:Berharap Pelayanan Publik Ditingkatkan Secara Menyeluruh

Salah satu akun X, @dhemit_is_back, mengunggah video AK yang diduga menistakan agama.

Dalam video tersebut, AK terlihat bersumpah dengan menginjak Alquran.

"Izinkan hamba bertanya yang mulia ASEP KOSASIH SAMAPTA,ST, M.MTr Kepala (OTBAN) Wilayah X Merauke Apakah Benar Ini Anda??? Bila benar ini Anda, Alquran itu kalau dibuat sumpah di kepala bapak bukan di kaki dan diinjak. Retweet dan Like 500 kami akan share videonya durasi 38 detik, sambil nunggu respon dari beliau juga," tulis akun tersebut.

Sementara itu, Istri dari pejabat Kemenhub tersebut diketahui telah melaporkannya ke polisi dengan tuduhan penistaan agama. Laporan ini tercatat dengan nomor STTLP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Jadi Inspirasi untuk Tingkatkan Kualitas Produk UMKM OKU Timur

BACA JUGA:Beri Edukasi Dampak Negatif Bulling

Kasus penistaan agama ini muncul setelah adanya tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan oleh Vanny Rossyane Kosasih, istri dari pejabat tersebut. 

“Dugaan perselingkuhan ini menurut keterangan klien kami, yang juga istrinya, membuat sang suami berinisiatif untuk bersumpah bahwa dia tidak berselingkuh,” ujar Sunan Kalijaga, pengacara Vanny, di Polda Metro Jaya pada Rabu, 15 Mei 2024.

Tag
Share