Pencuri Bebas Lewat Restorative Justice

Kejari OKU Selatan menyelesaikan kasus pencurian dengan pendekatan Restorative Justice. -Foto: Kejari OKU Selatan-Hamdal

MUARADUA - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan telah berhasil menyelesaikan kasus pencurian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) beberapa waktu yang lalu. 

Tersangka dalam kasus ini adalah Repi Kurniawan, warga Desa Durian Sembilan, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, yang sebelumnya didakwa dengan Pasal 362 KUHP.

Penyelesaian kasus secara RJ dipimpin oleh Kajari OKU Selatan, Dr Adi Purnama MH. Dalam acara tersebut, hadir pula Kasipidum, Muhammad Ariansyah Putra, SH MH, dan Kasubsi Penyidikan, Bayu Nusantara SH bersama dengan pihak terkait serta keluarga tersangka dan korban.

Adi Purnama MH menyatakan bahwa penyelesaian kasus dengan menggunakan sistem Restorative Justice (RJ) terhadap Repi Kurniawan sesuai dengan ketentuan Pasal 362 KUHPidana. 

BACA JUGA:Hujan Badai Rusak Bangunan di Pantai Bidadari

BACA JUGA:Presenter Hilbram Dunar Meninggal Dunia

Penyelesaian ini telah memenuhi persyaratan RJ dan telah disetujui oleh semua pihak terkait.

"Alhamdulillah, semua pihak telah bersepakat. Korban dan pelaku sama-sama menyetujui penyelesaian ini," ungkap Adi Purnama.

Adi Purnama juga menegaskan bahwa pendekatan RJ telah sesuai dengan peraturan yang diamanatkan dalam Undang-Undang dan tidak melanggar aturan. 

Langkah ini telah memenuhi semua ketentuan dan syarat khusus yang telah ditetapkan. (*)

BACA JUGA:Penganiayaan Anak Selebgram Emy Dilatari Korban Tolak Obat Luka Cakar

BACA JUGA:5 Resep Opor Ayam Kuning Spesial Lebaran Ala Restoran

Tag
Share